PROFESI JURNALISTIK
Komentar
terhadap Kasus Agni di Balairung Press sesuai Kode Etik Jurnalistik
Kasus
ini menceritakan salah satu mahasiswa UGM saat sedang mengikuti kegiatan KKN yang
berlokasi di Maluku. Mahasiswa tersebut mendapat perlakuan yang tidak pantas “kekerasan
seksual” yang dilakukan oleh mahasiswa lainnya.
Berikut komentar saya terhadap penulisan
berita kasus tersebut sesuai dengan kode etik jurnalistik.
W Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
Wartawan
dalam hal ini menghasilkan tulisan berita yang akurat dari hasil wawancara
dengan pejabat DPkM serta korban yang bersangkutan. Sehingga berita yang
dihasilkan bukan sekadar opini, nyata adanya dan yang pasti akurat karena
bersumber dari korban yang berhasil di wawancarai.
2.
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Sebagai
wartawan yang baik, dalam melaksanakan tugasnya menggunakan cara yang
profesional yaitu dengan cara wawancara mendalam. Wawancara dilakukan dengan
narasumber yang terpercaya yaitu pejabat DPkM dan korban, serta tidak adanya
pemaksaan dari pihak wartawan maupun narasumber. Jadi, wartawan dalam mencari
bahan berita selalu menggunakan cara yang profesional hal ini bertujuan agar
berita yang dihasilkan akurat dan terpercaya.
3.
Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
Dalam
menguji informasi wartawan memang sudah melakukannya yaitu dengan wawancara
secara langsung dengan yang bersangkutan, jadi berita yang dihasilkan memang
benar adanya. Berita yang disajikan juga berimbang mulai dari keadaan si korban
saat di wawancarai, kronologi kejadian kejahatan seksual tersebut sampai
bagaimana solusi untuk mengatasi kasusnya. Tidak terlihat adanya opini yang
menghakimi yang terlihat ialah fakta dari hasil wawancara dengan korban
sehingga.
4.
Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Wartawan
dalam hal ini memang tidak menyajikan berita yang bohong dan fitnah. Tetapi hal
lain justru terlihat sadis dan cabul akibat menyajikan kronologi kejadian
kekerasan seksual yang dialami korban secara vulgar. Solusi dari penyajian
kronologi kejadian bisa tidak di ceritakan secara detail, bisa juga hanya
sebagian saja atau bisa juga menggunakan kata-kata yang pantas. Tetapi wartawan
memang harus menyajikan berita sesuai fakta, bagaimna si pembaca saja menilai
hasil tulisan wartawan tersebut, karena tidak semua pembaca memiliki pemikiran
bahwa tulisan tersebut berisi vulgar, pembaca berhak beropini.
5.
Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Wartawan
memang tidak menyebutkan identitas korban serta pelaku, hanya memberi identitas
dengan nama inisial. Hal ini bertujuan agar identitas asli korban dan pelaku
tidak diketahui dan tidak menimbulkan efek psikologi bagi si korban.
6.
Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Dalam
menyajikan berita tersebut wartawan dengan profesional tidak menerima suap dari
pihak manapun. Selalu beritikad baik dengan menyajikan apa adanya tulisannya.
7.
Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Disini
wartawan tidak melindungi narasumber atau lainnya karena dari hasil wawancara
yang dilakukan setiap narasumber identitasnya tidak di publikasikan hanya saja
menggunakan nama samaran untuk korban dan pelaku. Hal lainnya yang bersangkutan
dengan kode etik jurnalistik tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada
hambatan.
8.
Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Berita
yang disajikan pun tidak berdasarkan dugaan atau diskriminasi korban ataupun
pelaku, semua yang ditulis oleh wartawan sesuai dengan fakta dan hasil
wawancara yang dilakukan. Beritanya pun tidak berisi merendahkan korban atau
pelaku, hanya saja keterangan si korban bagaimana ia mempertahankan harga
dirinya dan berusaha untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya.
9.
Wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan publik.
Wartawan
sangan menghormati semua hal tentang kehidupan pribadi narasumber, sebelum
melakukan wawancara tentunya wartawan meminta izin terhadap narasumber untuk
mengangkat kasusnya untuk dijadikan berita atau bahan bacaan bagi publik. Dalam
hal ini kehidupan pribadi si korban memang tidak terpublis secara menyeluruh
hanya saja permasalahan yang sedang ia alami. Masalah tersebut terpublis
tentunya sudah adanya kesepakatan antara wartawan dan narasumber, hal ini
dilakukan agar tidak ada rasa pemaksaan terhadap narasumber.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut,
meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Sebelum
menyajikan berita wartawan terlebih dahulu mengecek hasil tulisannya, apakah
ada kesalahan yang mendasar atau tidak akuratnya berita. Setelah pengecekan
dirasa beritanya akurat dan siap untuk disajikan maka berita siap untuk di publish.
Tetapi jika adanya kekeliruan terhadap tulisannya wartawan akan meralat dan
memperbaikinya, serta meminta maaf kepada pembaca.
11. Wartawan Indonesia melayani hak
jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Wartawan
selalu memberikan kesempatan kepada pembaca untuk menjawab semua pertanyaan dan
menerima masukan untuk hasil tulisannya. Agar di kemudian hari menjadi saran
atau masukan terhadap tulisannya.
Komentar
Posting Komentar