PROFESI JURNALISTIK

 

Komentar terhadap Kasus Agni di Balairung Press sesuai Kode Etik Jurnalistik



sumber: https://www.balairungpress.com/2018/11/nalar-pincang-ugm-atas-kasus-perkosaan/

Kasus ini menceritakan salah satu mahasiswa UGM saat sedang mengikuti kegiatan KKN yang berlokasi di Maluku. Mahasiswa tersebut mendapat perlakuan yang tidak pantas “kekerasan seksual” yang dilakukan oleh mahasiswa lainnya.

 Berikut komentar saya terhadap penulisan berita kasus tersebut sesuai dengan kode etik jurnalistik.

W        Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Wartawan dalam hal ini menghasilkan tulisan berita yang akurat dari hasil wawancara dengan pejabat DPkM serta korban yang bersangkutan. Sehingga berita yang dihasilkan bukan sekadar opini, nyata adanya dan yang pasti akurat karena bersumber dari korban yang berhasil di wawancarai.

2.      Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Sebagai wartawan yang baik, dalam melaksanakan tugasnya menggunakan cara yang profesional yaitu dengan cara wawancara mendalam. Wawancara dilakukan dengan narasumber yang terpercaya yaitu pejabat DPkM dan korban, serta tidak adanya pemaksaan dari pihak wartawan maupun narasumber. Jadi, wartawan dalam mencari bahan berita selalu menggunakan cara yang profesional hal ini bertujuan agar berita yang dihasilkan akurat dan terpercaya.

3.      Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dalam menguji informasi wartawan memang sudah melakukannya yaitu dengan wawancara secara langsung dengan yang bersangkutan, jadi berita yang dihasilkan memang benar adanya. Berita yang disajikan juga berimbang mulai dari keadaan si korban saat di wawancarai, kronologi kejadian kejahatan seksual tersebut sampai bagaimana solusi untuk mengatasi kasusnya. Tidak terlihat adanya opini yang menghakimi yang terlihat ialah fakta dari hasil wawancara dengan korban sehingga.

4.      Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Wartawan dalam hal ini memang tidak menyajikan berita yang bohong dan fitnah. Tetapi hal lain justru terlihat sadis dan cabul akibat menyajikan kronologi kejadian kekerasan seksual yang dialami korban secara vulgar. Solusi dari penyajian kronologi kejadian bisa tidak di ceritakan secara detail, bisa juga hanya sebagian saja atau bisa juga menggunakan kata-kata yang pantas. Tetapi wartawan memang harus menyajikan berita sesuai fakta, bagaimna si pembaca saja menilai hasil tulisan wartawan tersebut, karena tidak semua pembaca memiliki pemikiran bahwa tulisan tersebut berisi vulgar, pembaca berhak beropini.

5.      Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Wartawan memang tidak menyebutkan identitas korban serta pelaku, hanya memberi identitas dengan nama inisial. Hal ini bertujuan agar identitas asli korban dan pelaku tidak diketahui dan tidak menimbulkan efek psikologi bagi si korban.

6.      Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Dalam menyajikan berita tersebut wartawan dengan profesional tidak menerima suap dari pihak manapun. Selalu beritikad baik dengan menyajikan apa adanya tulisannya.

7.      Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Disini wartawan tidak melindungi narasumber atau lainnya karena dari hasil wawancara yang dilakukan setiap narasumber identitasnya tidak di publikasikan hanya saja menggunakan nama samaran untuk korban dan pelaku. Hal lainnya yang bersangkutan dengan kode etik jurnalistik tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.

8.      Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Berita yang disajikan pun tidak berdasarkan dugaan atau diskriminasi korban ataupun pelaku, semua yang ditulis oleh wartawan sesuai dengan fakta dan hasil wawancara yang dilakukan. Beritanya pun tidak berisi merendahkan korban atau pelaku, hanya saja keterangan si korban bagaimana ia mempertahankan harga dirinya dan berusaha untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya.

9.      Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Wartawan sangan menghormati semua hal tentang kehidupan pribadi narasumber, sebelum melakukan wawancara tentunya wartawan meminta izin terhadap narasumber untuk mengangkat kasusnya untuk dijadikan berita atau bahan bacaan bagi publik. Dalam hal ini kehidupan pribadi si korban memang tidak terpublis secara menyeluruh hanya saja permasalahan yang sedang ia alami. Masalah tersebut terpublis tentunya sudah adanya kesepakatan antara wartawan dan narasumber, hal ini dilakukan agar tidak ada rasa pemaksaan terhadap narasumber.

10.  Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Sebelum menyajikan berita wartawan terlebih dahulu mengecek hasil tulisannya, apakah ada kesalahan yang mendasar atau tidak akuratnya berita. Setelah pengecekan dirasa beritanya akurat dan siap untuk disajikan maka berita siap untuk di publish. Tetapi jika adanya kekeliruan terhadap tulisannya wartawan akan meralat dan memperbaikinya, serta meminta maaf kepada pembaca.

11.  Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Wartawan selalu memberikan kesempatan kepada pembaca untuk menjawab semua pertanyaan dan menerima masukan untuk hasil tulisannya. Agar di kemudian hari menjadi saran atau masukan terhadap tulisannya.

Komentar